Visa Perdana

syarat paspor

Mau Buat Paspor? Ini Syarat Paspor yang Perlu Kamu Ketahui

Mau liburan ke luar negeri atau punya rencana kerja di negara tetangga? Kalau iya, paspor adalah barang sakral yang harus kamu miliki. Tapi sebelum bergegas ke kantor imigrasi, pastikan kamu tahu syarat membuat paspor. Salah-salah, malah bolak-balik cuma karena dokumen kurang lengkap. Yuk, kita bedah semuanya di artikel ini!

Apa Itu Paspor dan Kenapa Penting?

Paspor itu ibarat kunci ajaib untuk menjelajah dunia. Tanpa paspor, kamu nggak bisa melangkahkan kaki ke negeri orang. Paspor bukan cuma identitas internasional, tapi juga syarat penting buat visa, tiket, dan bahkan check-in hotel di luar negeri.

Jadi, sebelum kamu mulai mimpi-mimpi jalan-jalan ke Tokyo atau Paris, yuk pastikan kamu siap dengan dokumen yang dibutuhkan!

Syarat Membuat Paspor untuk Pertama Kali

Bagi yang baru pertama kali bikin paspor, ini daftar dokumen wajib yang harus kamu siapkan.

Dewasa (> 17 tahun):

  1. E-KTP atau surat bukti perekaman EK-KTP yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Anak (< 17 tahun):

  1. E-KTP kedua orang tua
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta lahir anak
  4. Buku nikah atau akta pernikahan orang tua
  5. Paspor kedua orang tua
  6. Surat pernyataan orang tua

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Syarat Memperpanjang Paspor

Jika kamu memiliki paspor yang sudah expired atau mendekati tanggal expired, kamu bisa memperpanjang paspor dengan membawa dokumen berikut.

Dewasa (> 17 tahun):

  1. E-KTP atau surat bukti perekaman EK-KTP yang masih berlaku
  2. Paspor lama

Syarat dan ketentuan:

  1. Paspor keluaran tahun setelah tahun 2009
  2. Paspor lama keluaran kantor imigrasi di dalam negeri
  3. Dana antara E-KTP dan paspor lama harus sama
  4. Jika paspor lama terbitan KBRI/ KJRI atau terbitan di bawah tahun 2009, silakan membawa E-KTP, Kartu Keluarga, akte lahir/ ijazah/ buku nikah yang terdapat tanggal lahir pemohon dan nama orang tua, dan paspor lama

Anak (< 17 tahun)

  1. E-KTP kedua orang tua
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta lahir anak
  4. Buku nikah atau akta pernikahan orang tua
  5. Paspor kedua orang tua
  6. Surat pernyataan orang tua
  7. Paspor lama anak
Kesimpulan

Syarat membuat paspor sebenarnya nggak sulit asal kamu teliti dan persiapannya matang. Mulai dari KTP, KK, hingga surat nikah, pastikan semua dokumen lengkap sebelum melangkah ke kantor imigrasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera siapkan dokumenmu dan nikmati pengalaman seru menjelajah dunia dengan paspor di tangan! 🌍✨

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top