ITAS Index 314 adalah izin masuk tinggal terbatas untuk WNA dengan maksud bukan untuk bekerja, melainkan sebagai penanam modal asing untuk jangka waktu 2 tahun. Pengajuan VISA Investor dengan 314 biasanya memakan waktu lebih lama karena penerbitannya memerlukan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
WNA pemegang jenis Visa Index 314 tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia, tapi boleh melakukan kegiatan antara lain:
WNA pemegang ITAS 314 diperkenankan untuk tinggal di wilayah Indonesia selama maksimum 60 hari. Izin Tinggal dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari.
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
3. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
4. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
6. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk informasi mengenai harga dan proses pengurusan ITAS Index 314, silahkan hubungi kami via WhatsApp atau telepon ke nomor yang tertera di website ini.