Izin Kerja TKA adalah surat keputusan yang berisi peraturan izin kerja bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk dapat bekerja pada perusahaan di Indonesia. Tenaga Kerja Asing yang berhak mendapatkan izin tersebut adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.
Berdasarkan data dokumen dan izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan pemberi kerja TKA, terdapat ribuan TKA yang datang ke Indonesia setiap tahunnya. Dengan adanya sistem perizinan TKA berbasis online memang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin kerja. Namun tidak semua perusahaan memiliki staf khusus yang dapat melakukan pengurusan izin TKA nya secara mandiri.
Oleh karena itu Visa Perdana secara profesional melayani jasa pengurusan izin kerja tenaga kerja asing untuk perusahaan yang memperkerjakan TKA.
Terdapat beberapa tipe RPTKA, yaitu RPTKA Baru (7-12 bulan), RPTKA Darurat Mendesak (1 bulan), RPTKA Sementara (1-6 bulan), dan RPTKA Perubahan.
Untuk pengurusan permohonan RPTKA, kami akan membantu membuatkan akun khusus bagi perusahaan agar dapat login dan mengisi form pada situs TKA Online. Kami akan membantu mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ada, yaitu:
Demi menjamin pengurusan pengajuan TKA berjalan lancar, maka perusahaan harus menyediakan beberapa dokumen yang terlebih dahulu untuk selanjutnya kami upload ke sistem. Dokumen-dokumen tersebut yaitu:
Jika semua kelengkapan pengajuan RPTKA sudah diisi dan diunggah, maka pengajuan akan masuk ke sistem petugas verifikator. Pengajuan RPTKA ini hanya dapat dilakukan mulai pukul 07.00 pada hari kerja dan kuotanya dibatasi sebanyak 200 pengajuan setiap harinya.
Setelah pengajuan terverifikasi maka akan dibuatkan jadwal ekspose online dengan video call. Kemudian perusahaan tinggal menunggu sampai status pengajuan sudah bisa dicetak. Perusahaan dapat mencetak RPTKA yang sah dan sudah disetujui melalui akun TKA Online. Proses ini dapat berlangsung paling lama dua hari kerja sejak segala persyaratan dinyatakan lengkap.