Visa Perdana

WORK PERMIT

WORK PERMIT INDONESIA

Proses permohonan Izin Kerja Indonesia, sering disebut KITAS, memakan waktu lama dan birokratis, serta dapat memakan waktu hingga beberapa bulan. Oleh karena itu, jika Anda berpikir untuk mengajukan izin kerja di Indonesia, kemungkinan besar Anda sudah mendapatkan tawaran pekerjaan. Anda tidak dapat mengajukan permohonan Visa kerja Indonesia jika Anda tidak memiliki sponsor (perusahaan) di Indonesia yang dapat membantu Anda mendapatkan izin kerja.

Peraturan pemerintah Indonesia mewajibkan pekerja asing memiliki minimal 5 tahun pengalaman kerja khusus. Jika ditawari pekerjaan di Indonesia, pastikan pemberi kerja telah memberikan Izin Kerja & Visa Kerja, jika tidak, Anda akan bekerja dalam situasi ilegal dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Untuk visa kerja Indonesia, pemberi kerjalah yang harus melakukan banyak hal, seperti mendapatkan otorisasi untuk mempekerjakan Anda, izin kerja Anda, dan visa tinggal/ izin tinggal terbatas Anda. Hal ini karena prosesnya sebagian besar harus dilakukan dari dalam Indonesia. Padahal Anda bertugas menyediakan semua dokumen yang diperlukan kepada mereka.

HOW TO APPLY

Asalkan Anda sudah memiliki pekerjaan, mendapatkan visa kerja Indonesia melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Perusahaan Anda harus mendapatkan persetujuan untuk mempekerjakan Anda dari pemerintah Indonesia. Hal ini berarti mereka harus membuktikan alasan mereka mempekerjakan Anda dibandingkan warga negara Indonesia. *
  • Ini disebut “Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing” (RPTKA).
  • Perusahaan Anda memperoleh RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.
  1. Perusahaan Anda mengajukan izin kerja di Indonesia (IMTA = Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
  • Permohonan ini juga diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Sebelum melamar, Anda harus mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk melamar kepada majikan Anda, seperti sertifikat kerja dan pendidikan, salinan paspor, dll.
  • IMTA adalah satu-satunya otoritas yang mengizinkan Anda bekerja secara legal di Indonesia.
  1. Perusahaan Anda mengajukan Visa Kerja Tinggal Terbatas/Sementara (VITAS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ini disebut Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS = Visa Izin Tinggal Terbatas).
  2. BKPM menerbitkan Surat Rekomendasi kepada Departemen Imigrasi Indonesia.
  3. Anda harus mengajukan visa kerja Indonesia (alias VITAS) di Kedutaan/Konsulat Indonesia terdekat. Anda memerlukan fotokopi RPTKA dan IMTA.
  4. Setelah Anda tiba di Indonesia dengan VITAS (visa), Departemen Imigrasi akan menerbitkan ITAS (Izin Tinggal Sementara) Anda. ITAS adalah izin yang memperbolehkan Anda tinggal dan bekerja di Indonesia hingga satu tahun (dapat diperpanjang). VITAS adalah visa yang memperbolehkan Anda memasuki Indonesia.
  5. Setelah Departemen Imigrasi mengeluarkan izin tinggal sementara, Anda harus pergi ke Kantor Imigrasi dan mengajukan KITAS Anda.
  • Kesalahpahaman: Ada yang mengira KITAS adalah singkatan dari Visa Kerja Indonesia, padahal sebenarnya KITAS hanyalah kartu fisik yang menunjukkan Anda mempunyai Izin Tinggal Sementara. Secara harafiah merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Sementara. Anda dapat memiliki KITAS meskipun Anda tidak memiliki izin untuk bekerja.
  1. Mendapatkan Surat Laporan Polisi (STM) dari departemen kepolisian
  2. Mendaftarlah ke dinas kependudukan kotamadya setempat untuk menerima Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)
  3. Kunjungi Kementerian Ketenagakerjaan dan ajukan IKTA (Izin Kerja Tenaga Asing) atau “Izin Kerja Tenaga Kerja Asing”.
  • Sebelum Kementerian Ketenagakerjaan memberi Anda IKTA, pemberi kerja Anda harus membayar Dana Keterampilan dan Pengembangan (DPKK).
  • DPKK adalah biaya bulanan sebesar $100 ($1.200/tahun) yang harus dibayar oleh majikan Anda sebagai kompensasi karena memilih mempekerjakan orang asing.

Setelah Anda memiliki semua dokumen tersebut, maka Anda telah memperoleh Visa Kerja Indonesia dan diperbolehkan bekerja secara legal di Indonesia.

Apabila Anda akan mengisi salah satu posisi berikut, maka perusahaan Anda tidak wajib mengajukan RPTKA:

  • Pemangku kepentingan (anggota dewan direksi atau dewan komisaris perusahaan)
  • Sebagai pejabat diplomatik atau konsuler
  • Pekerja di pemerintahan

Konsultasi Gratis

Scroll to Top