Proses permohonan Izin Kerja Indonesia, sering disebut KITAS, memakan waktu lama dan birokratis, serta dapat memakan waktu hingga beberapa bulan. Oleh karena itu, jika Anda berpikir untuk mengajukan izin kerja di Indonesia, kemungkinan besar Anda sudah mendapatkan tawaran pekerjaan. Anda tidak dapat mengajukan permohonan Visa kerja Indonesia jika Anda tidak memiliki sponsor (perusahaan) di Indonesia yang dapat membantu Anda mendapatkan izin kerja.
Peraturan pemerintah Indonesia mewajibkan pekerja asing memiliki minimal 5 tahun pengalaman kerja khusus. Jika ditawari pekerjaan di Indonesia, pastikan pemberi kerja telah memberikan Izin Kerja & Visa Kerja, jika tidak, Anda akan bekerja dalam situasi ilegal dengan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Untuk visa kerja Indonesia, pemberi kerjalah yang harus melakukan banyak hal, seperti mendapatkan otorisasi untuk mempekerjakan Anda, izin kerja Anda, dan visa tinggal/ izin tinggal terbatas Anda. Hal ini karena prosesnya sebagian besar harus dilakukan dari dalam Indonesia. Padahal Anda bertugas menyediakan semua dokumen yang diperlukan kepada mereka.
HOW TO APPLY
Asalkan Anda sudah memiliki pekerjaan, mendapatkan visa kerja Indonesia melibatkan langkah-langkah berikut:
Setelah Anda memiliki semua dokumen tersebut, maka Anda telah memperoleh Visa Kerja Indonesia dan diperbolehkan bekerja secara legal di Indonesia.
Apabila Anda akan mengisi salah satu posisi berikut, maka perusahaan Anda tidak wajib mengajukan RPTKA: