Visa Perdana

Visa Japan

PERSYARATAN

  1. Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama (jika ada).
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4,5 x 3,5 sebanyak 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas.
  3. Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotocopy akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
    • Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir 
  5. Jika nama di paspor berbeda mohon lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  6. Jika bepergian dengan pasangan (suami-istri), lampirkan salinan surat nikah.
  7. Fotocopy kartu keluarga.
  8. Fotocopy KTP.
  9. Fotocopy akte kelahiran (jika anak ikut bepergian)
  10. Cetak reservasi tiket.
  11. Konfirmasi Hotel.
  12. Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang

Visa Bisnis :
– Surat undangan dari perusahaan pengundang

– Surat jaminan dari perusahaan pengundang

Visit Family Visa :
– Surat undangan dari pengundang

Fotocopy paspor dan visa pengundang

– Bukti hubungan dengan pengundang

Fotocopy KTP pengundang

– Surat jaminan dari pengundang

Visa Pelajar :

– Surat penerimaan dari sekolah/universitas

 

Notes :

  • Lama proses pembuatan visa terhitung sejak semua berkas dokumen dimasukkan ke Kantor Alih Jasa atau Kedutaan
  • Visa Perdana tidak bertanggung jawab atas segala penolakan atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut merupakan wewenang Kedutaan Besar terkait
  • Pembuatan visa Jepang (kecuali JAVES) harus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (Wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

 

Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar

Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066
Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

 

Konsulat Jenderal Jepang di Medan

Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor
Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560
Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

Scroll to Top